Jejak Korupsi di Indonesia

| November 09, 2009 | Sunting
Setinggi-tinggi gaji pejabat...  
Korupsi tak mati-mati. Kliping media massa membuktikan perang melawan korupsi berlangsung sejak dulu, dan belum usai hingga kini yang saya cuplik dari blog ndorokakung.

INDONESIA, 1970.
Korupsi mulai ramai dibicarakan di media massa. Dalam sebuah pidatonya pada 16 Agustus 1970, Presiden Soeharto berkata, “Tidak perlu diragukan lagi. Saya memimpin langsung pemberantasan korupsi.” Dua tahun sebelumnya (1968), Pemerintah membentuk TIm Pemberantasan Korupsi. Kemudian awal 1970 didirikan pula Komisi IV di bawah Wilopo yang bertugas memberikan pertimbangan kepala pemerintah tentang pembasmian korupsi.

INDONESIA, 1973
Menteri Penertiban Pendayagunaan Aparatur Negara merangkap Wakil Ketua Bappenas, Dr J.B Sumarlin, mengadakan jumpa pers di Gedung Pola, Jakarta. Ia mengatakan, “Korupsi, kebocoran dan pemborosan selalu ada dalam sistim pemerintahan yang belum membaku (established).” Belum seminggu setelah ucapan “Napoleon” dari Bappenas itu lenyap dari udara, datang tanggapan dari gedung Bina Managemen di Menteng Raya. Dalam percakapannya dengan wartawan, Direktur Lembaga Pendidikan & Pembinaan Managemen Dr A.M. Kadarman menyangsikan berhasilnya cara Sumarlin memberantas korupsi di Indonesia, “selama tidak ada aparat yang diberi wewenang menyelidiki, menindak dan menjatuhkan sanksi terhadap para koruptor”.

Seorang pejabat tinggi yang dekat dengan Menpan mengibaratkan bahwa “Sumarlin hanya akan menyentuh pinggir-pinggir borok korupsi.”

INDONESIA, 1981.
PRESIDEN Soeharto memberi petunjuk kepada para menteri untuk mengumumkan penyelewengan yang telah ditindak di departemen masing-masing pada setiap apel bendera tanggal 17. Sekalipun pengumuman tentang penyelewengan itu tidak bakal menyebutkan nama-nama para pelaku, kecuali tindakan kejahatan yang dilakukannya, sebagaimana dikatakan Menpan Sumarlin masyarakat dengan dag-dig-dug menunggu saat penting yang mungkin bisa dianggap babak baru dalam sejarah pemberantasan korupsi. Tetapi harapan yang menggelembung itu segera kempes lagi. 

Karena pada tanggal 17 Oktober ternyata hanya Kejaksaan Agung dan Departemen Perdagangan dan Koperasi yang mengumumkan tentang penindakan terhadap pegawai yang dianggap bersalah. Banyak instansi lain yang malahan tidak menyelenggarakan apel bendera dengan berbagai alasan. Dalih yang banyak dikemukakan: instruksi untuk melaksanakan itu belum diterima.

INDONESIA, 1983.
BEKAS Ketua DPR, Daryatmo, menyamakan perbuatan koruptor dengan penodong yang membunuh korbannya. “Sadisnya sama, tapi macam perbuatan yang dilakukan lain,” katanya. Sekretaris Fraksi Persatuan Pembangunan DPR Ali Tamin berharap para koruptor suatu saat akan menjadi sasaran “penembakan misterius” seperti yang dilakukan terhadap para residivis. Ia menyarankan agar sebelum penembakan itu dilakukan, ditentukan lebih dulu kelas para koruptor tadi. “Berdasar itu, tentunya koruptor kelas kakaplah yang seharusnya menjadi sasaran penembakan misterius,” katanya pada pers. 

Jaksa Ismail Saleh membantah. “Negara kita ini kan negara hukum. Karena itu kita akan menyelesaikan kasus korupsi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tidak akan dilakukan penembakan terhadap para koruptor,” katanya.


Benarkah hukum yang lebih keras, hukum mati, misalnya, bisa menyetop korupsi? Seorang ahli mengenai korupsi, Prof. Hussein Alatas, menyangsikannya. Hukum yang keras, menurut pendapatnya, mengakibatkan kekuasaan yang semakin besar. “Saya khawatir ini akan menjadi sumber korupsi baru. Kerasnya hukum itu tidak menentukan. Yang menentukan itu yang menjalankan. Jadi lebih baik hukum yang wajar, tapi betul-betul dijalankan,” katanya. 

Di Indonesia, Hussein Alatas dikenal dengan bukunya yang telah diterjemahkan: Sosiologi Korupsi. Sebenarnya ia telah banyak menulis buku. Antara lain, Modernization and Social Change, Thomas Stanford Raffles, Intelectual in Developing Societies dan Reflexions on the Theoy of Religions. 


Kepada Hussein, waktu itu, seorang wartawan Tempo bertanya, “Apakah dapat dikatakan, jika di suatu masyarakat korupsi merajalela berarti pemimpin masyarakat itu kurang baik?”
 

Hussein menjawab, “Begini. Seandainya para pemimpin betul-betul secara serius anti-korupsi dan menempatkan masalah pemberantasannya pada prioritas utama, maka korupsi pun akan berkurang. Tetapi kalau mereka sendiri justru memelopori korupsi, maka korupsi pun akan meluas ke mana-mana. Jadi faktor pemimpin ini penting sekali.”

................... Tigapuluh-sembilan tahun kemudian

INDONESIA, 2009
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memperingatkan kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi seperti lembaga superbody. “Terkait KPK, saya wanti-wanti benar, power must not go uncheck. KPK ini sudah powerholder yang luar biasa. Pertanggungjawabannya hanya kepada Allah. Hati-hati,” kata Presiden Yudhoyono.

Gambar: Ya Gitu Deh Korupsi

Arsip

Pesan Mamak

Dirimu yang dulu kususui. Pantatmu yang dulu kubedaki. Kotoranmu yang kujumputi dengan tanganku sendiri, untuk kemudian kuairi.

Pernah kuceritakan padamu tentang negeri yang jauh. Sekadar cerita kala itu. Namun, kini kupikir itu adalah doa. Negeri itu tak kan sejauh dulu. Negeri itu tak kan seabstrak ceritaku dulu. Ku ucap doa untuk setiap langkahmu. Itu akan lebih bermakna daripada sedikit receh yang kusumpalkan ke sakumu. Ku serahkan dirimu pada Tuhan-Mu.

Pergilah, demi dirimu sendiri. Ku kan tunggu kau di sini. Pulanglah ketika kau lelah. Kan kuceritakan tentang negeri yang lebih jauh. Ah, kau sudah lebih tahu pasti. Baik-baik disana, sholat dijaga. Makan? Rasanya tidak perlu ku khawatir soal itu.

 
Uraian blog ini dicuplik dari puisi Sapardi Djoko Damono, Kata, 2
Reka templat oleh DZignine